Program Studi S1 Ekonomi Syariah - STAI Raden Abdullah Yaqin
Mata kuliah ini dirancang dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE). Anda tidak hanya belajar teori regulasi halal, tetapi akan terjun langsung mendampingi UMKM menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Fokus utama adalah implementasi Halalan Thayyiban melalui metode partisipatif dan kolaboratif.
16Minggu Pertemuan
50%Bobot Proyek/Case
C6Target Kognitif Tertinggi
IKU 7Standar Terpenuhi
Analisis Beban & Penilaian
Bagian ini memvisualisasikan bagaimana nilai akhir Anda dihitung dan distribusi tingkat kesulitan materi. Strategi belajar Anda harus berfokus pada aktivitas partisipatif (Proyek & Studi Kasus) yang memiliki bobot terbesar.
Komposisi Nilai Akhir
Nilai Proses (60%) didominasi oleh Team-Based Project.
Progresi Level Kognitif (Taksonomi Bloom)
Materi bergerak dari Analisis (C4) ke Kreasi/Perancangan (C6).
Peta Perjalanan Belajar
Eksplorasi topik mingguan, metode pembelajaran, dan target capaian.
Team-Based Project: Pendampingan UMKM
Proyek ini adalah inti dari mata kuliah (Bobot 50%). Anda akan bekerja dalam tim untuk mendampingi satu UMKM riil dalam menyusun manual SJPH.
Output Akhir:
Dokumen Manual SJPH
Matriks Bahan & Produk
SOP Produksi Halal
Laporan Audit Internal
Fase 1: Inisiasi (Minggu 9)
Pembentukan tim, pemilihan mitra UMKM, dan observasi awal fasilitas produksi.
Fase 2: Dokumentasi Bahan (Minggu 10)
Mengumpulkan sertifikat halal bahan baku dan menyusun matriks bahan vs produk.
Fase 3: Penyusunan SOP (Minggu 11)
Drafting prosedur operasional standar (pembelian, produksi, penyimpanan) sesuai kondisi UMKM.
Fase 4: Simulasi Audit (Minggu 13)
Melakukan audit silang antar kelompok untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
Fase 5: Finalisasi & Ekspose (Minggu 14-15)
Penyempurnaan dokumen siap daftar dan presentasi hasil pendampingan.
Referensi Utama
Regulasi JPH
UU No. 33/2014, UU Cipta Kerja, PP No. 39/2021.
Standar SJPH
HAS 23000 (LPPOM MUI) & Kepkaban BPJPH No. 20/2023.
Konsumsi adalah salah satu pilar utama dalam kegiatan ekonomi. Dalam Ekonomi Syariah, konsumsi bukan hanya soal memenuhi kebutuhan, tetapi juga soal tanggung jawab dan nilai ibadah. Seorang muslim dituntut untuk mengonsumsi secara bertanggung jawab, tidak hanya untuk kesejahteraan di dunia, tetapi juga sebagai bekal untuk akhirat.
Aplikasi interaktif ini dirancang untuk membantu Anda, sebagai mahasiswa Ekonomi Syariah, menganalisis prinsip-prinsip dasar konsumsi yang bertanggung jawab. Kita akan menjelajahi konsep fundamental seperti Halal dan Thayyib, serta memahami bahaya dari perilaku konsumtif yang dilarang, yaitu Israf dan Tabdzir. Mari kita bedah bagaimana Al-Qur'an memberikan panduan praktis untuk gaya hidup yang seimbang.
Prinsip Utama: Halal dan Thayyib
Landasan konsumsi dalam Islam berdiri di atas dua pilar yang tak terpisahkan: Halal dan Thayyib. Keduanya harus dipenuhi secara bersamaan. Sesuatu yang Halal belum tentu Thayyib, dan sebaliknya.
1. Halal (حَلَال)
Secara harfiah berarti "diperbolehkan" atau "sah". Ini adalah standar legalitas syariah. Sebuah produk atau jasa konsumsi dianggap halal jika:
Zat-nya tidak diharamkan (seperti babi, khamr).
Cara memperolehnya sah (bukan dari mencuri, korupsi, atau riba).
Prosesnya sesuai syariah (misalnya, sembelihan hewan).
2. Thayyib (طَيِّب)
Secara harfiah berarti "baik", "berkualitas", atau "sehat". Ini adalah standar kualitas dan etika. Sesuatu dianggap Thayyib jika:
Baik untuk tubuh (bergizi, higienis, tidak merusak).
Baik untuk akal (tidak memabukkan atau merusak pikiran).
Baik untuk lingkungan (tidak merusak alam).
Tidak berlebihan (sesuai kebutuhan).
Larangan: Israf dan Tabdzir
Islam mendorong pemenuhan kebutuhan, namun melarang keras perilaku berlebihan dan pemborosan. Dua konsep kunci yang sering tertukar adalah Israf dan Tabdzir. Memahami perbedaannya sangat penting untuk menghindari keduanya. Gunakan tombol di bawah untuk menjelajahi keduanya.
Israf (الإسراف): Berlebihan pada Hal yang Halal
Israf adalah tindakan melampaui batas kewajaran dalam mengonsumsi sesuatu yang pada dasarnya halal (mubah). Ini adalah perilaku tidak proporsional dan berlebihan.
Contoh: Makan dan minum sampai terlalu kenyang, membeli 10 pasang sepatu padahal hanya butuh 2, boros air saat berwudhu, atau menghabiskan kuota internet untuk hal mubah (seperti streaming) hingga melupakan kewajiban.
Bahaya: Memicu penyakit, mengurangi produktivitas, dan memicu kesenjangan sosial.
"...Makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan (israf). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Tabdzir (التبذير): Menghamburkan untuk Maksiat/Sia-sia
Tabdzir adalah tindakan menggunakan harta untuk sesuatu yang haram atau tidak bermanfaat sama sekali (sia-sia). Ini adalah pemborosan dalam kategori yang lebih berat daripada Israf.
Contoh: Membeli minuman keras, berjudi, membiayai perbuatan maksiat, atau membeli barang mahal yang sama sekali tidak dipakai hingga rusak dan terbuang.
Bahaya: Merusak moral, menghancurkan harta, dan digolongkan sebagai "saudara setan".
"...Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (tabdzir). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."
Jalan Tengah: Keseimbangan (I'tidal)
Solusi dari Israf dan Tabdzir adalah I'tidal (Keseimbangan atau Moderasi). Islam mengajarkan untuk berada di "jalan tengah", yaitu tidak berlebihan (israf) tetapi juga tidak kikir (qatr). Ini adalah ciri khas hamba Allah yang bijak ('Ibadurrahman).
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan (israf), dan tidak (pula) kikir (qatr), dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."
Ilustrasi Alokasi Anggaran
Gaya Hidup I'tidal (Ideal)
Gaya Hidup Israf & Tabdzir
Studi Kasus Kekinian
Teori saja tidak cukup. Mari kita analisis beberapa skenario konsumsi modern. Klik pada setiap kasus untuk melihat analisisnya, apakah termasuk Israf, Tabdzir, atau keduanya?
Kasus 1: Sisa Makanan (Food Waste) di Kafe
Analisis: ISRAF (Berlebihan)
Memesan makanan (yang halal) lebih dari yang bisa dihabiskan sehingga terbuang adalah bentuk Israf yang jelas. Ini melampaui batas kebutuhan dan menyia-nyiakan nikmat, sesuai larangan dalam QS. Al-A'raf: 31.
Kasus 2: Belanja 'Fast Fashion'
Analisis: ISRAF
Membeli pakaian (halal) secara terus-menerus mengikuti tren, padahal lemari sudah penuh dan pakaian lama masih sangat layak pakai. Ini adalah Israf dalam harta dan sumber daya.
Kasus 3: Membeli 'Skin' Game atau Barang Virtual
Analisis: Bisa ISRAF, bisa TABDZIR
Israf: Jika dibeli secara berlebihan, menghabiskan uang saku melebihi kewajaran, meskipun untuk hobi yang mubah.
Tabdzir: Jika barang virtual itu tidak memberi manfaat sama sekali (sia-sia) atau game-nya sendiri mengandung unsur haram/maksiat. Ini masuk kategori menghamburkan harta (Tabdzir).
Kasus 4: Traktiran Teman untuk Pamer (Riya')
Analisis: TABDZIR
Meskipun tindakannya (memberi makan, halal) terlihat baik, niatnya (pamer/riya') merusaknya dan mengubahnya menjadi perbuatan sia-sia di mata syariat. Menghabiskan harta untuk perbuatan yang didasari maksiat hati (riya') termasuk dalam kategori Tabdzir.
Mata kuliah ini berfokus pada konsep-konsep dalam Al-Quran yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis, serta implementasinya. Aspek substantifnya adalah penggalian nilai-nilai filosofis, prinsip-prinsip etis (al-akhlâq al-karîmah), dan tujuan-tujuan luhur (maqashid asy-syari'ah). Pembahasan berkisar pada analisis interpretatif (tafsir) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas produksi, konsumsi, distribusi, perniagaan, kemitraan, larangan riba, hingga instrumen filantropi Islam dengan pendekatan interdisipliner.
Capaian Pembelajaran (CP)
M1:Mampu menganalisis fondasi filosofis dan etis ekonomi Islam berdasarkan tafsir ayat-ayat Al-Qur'an.
M2:Menguasai dan membedakan prinsip-prinsip inti aktivitas ekonomi (produksi, konsumsi, distribusi) dan mekanisme pasar menurut perspektif tafsir Al-Qur'an.
M3:Menganalisis secara kritis konsep larangan riba dan mengevaluasi implikasi destruktifnya dalam sistem keuangan modern.
M4:Mengevaluasi peran instrumen keuangan sosial Islam (ZISWAF) dan hukum waris sebagai mekanisme distribusi kekayaan.
M5:Mengaplikasikan pemahaman tafsir untuk menganalisis dan merumuskan solusi isu-isu ekonomi kontemporer di Indonesia.
Sikap (S): Bertakwa, menjunjung nilai kemanusiaan, dan menginternalisasi etika akademik profesionalisme Islam.
Pengetahuan (P): Menguasai konsep teoritis sumber primer ekonomi Islam (Al-Qur'an dan Hadis) dan memahami tafsir ayat-ayat ekonomi.
Keterampilan Umum (KU): Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif; serta menunjukkan kinerja mandiri dan terukur.
Keterampilan Khusus (KK): Terampil menerapkan metode penafsiran ayat ekonomi dan mampu mengambil keputusan tepat dalam penyelesaian masalah ekonomi Islam.
Rencana Pembelajaran Mingguan
Pustaka & Referensi
Pustaka Utama
Al-Qur'an dan Terjemahnya. Kementerian Agama RI.
Al-Faizin, A. W., & Akbar, N. (2018). Tafsir Ekonomi Kontemporer. Gema Insani.
Suma, M. A. (2022). Tafsir Ayat Ekonomi: Teks, Terjemah, dan Tafsir. Amzah.
Ash-Shabuni, M. A. Rawa'iu Al-Bayan Tafsiru Ayati Al-Ahkam min Al-Qur'an.
Al-Zuhaily, W. Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syari'ah.
Pustaka Pendukung
Kitab Tafsir Klasik: Tafsir al-Maraghi & Tafsir Ibnu Katsir.
Shihab, M. Q. (2001). Wawasan al-Quran. Mizan.
Chapra, M. U. The Future of Economics: An Islamic Perspective.
Jurnal Ilmiah Terakreditasi (Maro, IN ESTAMA, Eco-Iqtishodi).